Warga Sekitar TPAS Gunung Satri Diminta Aktif Laporkan Status BPJS – Video

Warga Sekitar TPAS Gunung Satri Diminta Aktif Laporkan Status BPJS
0 Komentar

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon memastikan warga tidak mampu yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri dan Kubangdeleg tetap dapat memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS yang dibiayai pemerintah. Masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan diminta segera melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah desa setempat.

Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menyebutkan akan mengupayakan pengaktifan kembali BPJS masyarakat di sekitar TPA Gunung Santri dan Kubangdeleg. Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata, warga yang benar-benar tidak mampu akan menjadi prioritas utama dalam program pembiayaan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa penyaluran bantuan iuran BPJS tetap mengacu pada data kemiskinan yang valid dan tidak dibeda-bedakan hanya berdasarkan lokasi tempat tinggal masyarakat.

Baca Juga:Inhouse Training RSUD Waled Persiapan Reakreditasi 2026 – VideoBakti Sosial & Pawai Obor Majelis Al Karomah Jadi Momen Syiar Islam – Video

Bagis masyarakat di sekitar TPA yang status kepesertaannya saat ini dinonaktifkan, pemerintah mengimbau agar mereka segera melapor kepada pemerintah desa untuk diverifikasi, lalu diajukan kembali melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Proses aktivasi ulang tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data sosial dan ekonomi masyarakat yang menjadi kewenangan Dinas Sosial (Dinsos). Selain persoalan kepesertaan BPJS, Dinas Kesehatan juga menyatakan siap membantu pemeriksaan kualitas air bagi masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas TPA tersebut.

Jajang menjelaskan bahwa pemeriksaan kualitas air dapat dilakukan melalui puskesmas setempat, dengan metode pengambilan sampel dan uji laboratorium untuk mengetahui kelayakan air yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Sementara itu, untuk persoalan kualitas udara dan limbah, penanganannya berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keluhan kesehatan maupun masalah kepesertaan BPJS agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

0 Komentar