Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pengaktifan kembali BPJS Penerima Bantuan Iuran atau PBI bukan menjadi kewenangan langsung Dinas Kesehatan. Hasil penelusuran terhadap kasus bayi prematur asal Desa Kepuh menunjukkan bahwa keluarga tersebut telah lebih dahulu terdaftar melalui program CSR dengan rencana kepesertaan aktif mulai satu Agustus mendatang.
Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menanggapi tuntutan warga Desa Kepuh terkait realisasi jalur khusus pengaktifan BPJS PBI yang tertuang dalam memorandum of understanding atau MoU perpanjangan operasional TPAS Gunung Santri.
Sub Koordinator Jaminan Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Dany Priana menjelaskan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa ibu bayi prematur bersama suaminya telah lebih dahulu terdaftar melalui program corporate social responsibility atau CSR rumah sakit dengan tanggal mulai aktif satu Agustus dua ribu dua puluh enam.
Baca Juga:Demokrasi Di Kalangan Generasi Muda Masih Jadi Tantangan – VideoDewan Klaim Besaran Tunjangan Perumahan Sudah Diturunkan – Video
Karena kepesertaan tersebut sudah terbit, pengalihan ke PBI APBD belum dapat dilakukan sebelum status kepesertaan aktif.
Dany menegaskan, Dinas Kesehatan tidak dapat menetapkan secara langsung warga yang akan diaktifkan menjadi peserta PBI APBD. Menurutnya, pemerintah desa melalui Puskesos harus melakukan pendataan dan mengusulkan warga yang layak melalui aplikasi Simpelpas.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Jajang Prihata menyatakan pihaknya juga berupaya membantu pembiayaan pasien melalui dana Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas sambil menunggu proses administrasi BPJS selesai.
Dinas Kesehatan berharap pemerintah desa dan masyarakat lebih aktif melakukan pembaruan data serta memastikan status kepesertaan BPJS sejak dini agar tidak muncul kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.