Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti dugaan adanya pungutan tambahan dalam proses pemasangan Sambungan Langganan (SL) PDAM Tirta Jati. Dugaan biaya percepatan sebesar Rp500 ribu di luar tarif resmi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang mengajukan pemasangan sambungan air.Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait adanya permintaan biaya tambahan sebesar Rp500 ribu yang disebut-sebut sebagai uang percepatan dalam proses pemasangan sambungan langganan PDAM.Padahal menurutnya, tarif resmi pemasangan sambungan rumah tangga telah ditetapkan sebesar Rp2,7 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai adanya pungutan di luar tarif resmi tersebut sangat berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek pelayanan kepada masyarakat.Komisi II khawatir pelanggan yang tidak membayar biaya tambahan tersebut harus menunggu jauh lebih lama untuk mendapatkan sambungan air, sehingga memunculkan kesan adanya tebang pilih atau perlakuan berbeda dalam proses pelayanan publik.Atas temuan tersebut, Komisi II meminta manajemen PDAM Tirta Jati segera melakukan pembenahan internal serta memastikan tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun di luar tarif resmi. DPRD menegaskan bahwa biaya pemasangan sambungan langganan untuk pelanggan rumah tangga sebesar Rp2,7 juta harus diterapkan secara transparan kepada seluruh masyarakat.Aan menambahkan, biaya tambahan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti pada kawasan yang memang belum memiliki jaringan instalasi pendukung. Namun secara umum, biaya sambungan langganan wajib mengacu pada tarif resmi yang telah ditetapkan oleh regulasi daerah.