Eks Bos Taufik Hidayat Tolak Hadiah Sayembara: Berikan Saja Rp250 Juta ke Korban

Taufik Hidayat
Taufik Hidayat foto : @dedimulyadi71
0 Komentar

Taufik Hidayat (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29). Korban yang berasal dari Rancaekek, Kabupaten Bandung, didapati dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh penuh luka, bibir terluka parah diduga karena benda tajam, dan kedua matanya buta. YTR diduga disekap tersangka selama tiga tahun terakhir dan baru ditemukan pihak keluarga di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Taufik dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.

Polemik Sayembara Rp250 Juta dan Sikap Dadang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM sebelumnya sempat menggelar sayembara berhadiah Rp250 juta bagi warga yang berhasil menemukan atau memberikan informasi valid soal keberadaan Taufik Hidayat. Namun, setelah pelaku menyerahkan diri, muncul pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima hadiah tersebut. Dedi menyatakan bahwa pemberian hadiah akan didiskusikan dengan polisi karena pelaku ditemukan dalam proses penyerahan diri yang melibatkan mantan atasan dan aparat.

Menanggapi hal ini, Dadang Ahyar Ismail dengan tegas menyatakan tidak berharap mendapatkan hadiah dari sayembara tersebut. “Oh ya saya dengar dari istri, kalo emang itu benar ada statement, ‘kalau ada yang menyerahkan tersangka dikasih Rp250 juta’,” ujar Dadang.

Baca Juga:Target Swasembada Energi 4 Tahun, Prabowo: Juli 2026 Launching B50, Impor Solar BerakhirProduksi Beras dan Jagung RI Tertinggi Sepanjang Sejarah, Prabowo Soroti Keberhasilan Swasembada Pangan

Ia justru berharap uang tersebut diserahkan langsung kepada korban. “Alhamdulillah akan saya terima dan akan saya kasihkan ke korban. Jadi atau Pak KDM kasihkan aja ke korban, soalnya lebih membutuhkan,” katanya. Sikap Dadang yang memilih mendonasikan hadiah untuk korban mendapat sorotan dan dinilai sebagai langkah moral yang menempatkan kepentingan korban di atas segalanya. “Kalau diberikan oleh Pak Dedi, uangnya saya berikan pada korban,” tegas Dadang saat diwawancarai Tribun Jabar, Rabu (24/6/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik masih menggali keterangan dari Taufik untuk mengungkap motif tersangka melakukan kekerasan terhadap YTR. “Kami masih dalami, sehingga kami saat ini belum bisa menyampaikan informasi lebih banyak lagi. Kami akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ini secara profesional, secara prosedural, dan pertanggungjawaban terhadap proses penyidikan ini,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu siang.

0 Komentar