UMKM Bisa Protes dan Negosiasi, Sanksi Berjenjang Siap Menanti
Jika UMK merasa keberatan dengan rencana perubahan biaya yang diusulkan platform, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan meminta fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui layanan SAPA UMKM. Hasil negosiasi tersebut akan dituangkan dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
Aturan ini juga didukung dengan sanksi berjenjang bagi platform yang melanggar. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, pemberitahuan di media terbuka, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha jika pelanggaran berlanjut.
Insentif 50 Persen untuk Produk Dalam Negeri
Selain perlindungan, aturan ini juga memberikan insentif menarik bagi UMK yang menjual produk dalam negeri (PDN). Platform e-commerce non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri.
Baca Juga:Raup Cuan dan Kepopuleran, Begini Cara Membuat Lagu dengan AI Tanpa Modal Riset MusikSkema Baru Grab-Gojek Mulai Juli 2026, Pengemudi Minta Perhitungan Transparan
“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” ujar Temmy.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga enam bulan untuk implementasi aturan ini, namun berupaya mempercepat realisasinya agar manfaatnya segera dirasakan oleh pelaku usaha.
Hak dan Kewajiban UMK dalam Ekosistem Digital
Untuk mendapatkan perlindungan dan insentif ini, UMK juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mematuhi perjanjian kemitraan yang telah dibuat, memberikan informasi yang benar dan jelas, serta mengutamakan penjualan produk dalam negeri.
Di sisi lain, platform e-commerce juga diwajibkan untuk memfasilitasi UMK dalam mendapatkan NIB, mematuhi perjanjian kemitraan, dan berpartisipasi aktif dalam program peningkatan UMKM.
Aturan ini juga memberikan perhatian khusus pada aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Tahukah Anda? Biaya layanan yang saat ini dikenakan marketplace kepada pelaku usaha berada pada kisaran 10 hingga 18 persen. Dengan aturan baru ini, pelaku UMK yang menjual produk dalam negeri berhak mendapatkan potongan biaya layanan minimal 50 persen, yang berarti mereka hanya akan membayar sekitar 5 hingga 9 persen dari total transaksi. Selain itu, aturan ini juga mengatur bahwa perubahan jenis dan besaran biaya KBD sebelum berakhirnya masa perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara platform dan UMK, bukan lagi keputusan sepihak dari platform.
