RADARCIREBON.TV – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di platform e-commerce. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang melindungi hak-hak penjual online dari praktik kenaikan biaya sepihak. Melalui Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026, platform e-commerce kini tidak bisa lagi sembarangan menaikkan komisi atau biaya layanan. Aturan ini mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 dan diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi lebih dari jutaan UMKM di Indonesia dalam bertransaksi di era digital.
Platform Wajib Beri Tahu Kenaikan Biaya 90 Hari Sebelumnya
Salah satu poin paling penting dalam aturan ini adalah kewajiban platform untuk mengumumkan rencana kenaikan biaya layanan paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa aturan ini untuk mencegah platform menaikkan komisi secara mendadak di tengah masa perjanjian.
“Platform tidak bisa seenaknya menaikkan komisi di tengah-tengah masa perjanjian, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya yang minimal 90 hari,” ujar Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga:Raup Cuan dan Kepopuleran, Begini Cara Membuat Lagu dengan AI Tanpa Modal Riset MusikSkema Baru Grab-Gojek Mulai Juli 2026, Pengemudi Minta Perhitungan Transparan
Dengan aturan ini, penjual online memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi bisnis, menghitung ulang margin keuntungan, atau bahkan mencari platform alternatif jika kenaikan biaya dirasa terlalu memberatkan.
Kemitraan Berbasis Digital, Hubungan Kemitraan yang Adil dan Transparan
Aturan ini juga mengubah paradigma hubungan antara platform e-commerce dan UMK. Kini, kemitraan antara keduanya wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang disebut Kemitraan Berbasis Digital (KBD). Perjanjian ini harus dibuat berdasarkan prinsip kesetaraan, transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.
Dalam perjanjian KBD, platform wajib mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang akan dikenakan kepada UMK, termasuk besaran biaya, mekanisme perhitungan, dan tata cara pembayaran. Platform juga dilarang melakukan potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati sebelumnya.
Temmy menekankan bahwa selama ini para seller seringkali menyetujui syarat dan ketentuan (terms and conditions) tanpa membaca secara detail, sehingga mudah dirugikan ketika platform menaikkan biaya. Dengan KBD, semua biaya sudah diikat dalam perjanjian dan platform tidak bisa menaikkan biaya di luar kesepakatan.
