Status pengelolaan lahan parkir di kawasan Gunungsari Trade Center (GTC) Kota Cirebon kembali menjadi sorotan. Perumda Pasar Berintan menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak PT Toba Sakti Utama (TSU) telah berakhir sejak Maret 2022.
Status pengelolaan lahan parkir di depan kawasan GTC tersebut hingga kini masih menjadi perdebatan. Pasalnya, Plt. Dirut Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan bangunan dan lahan parkir di kawasan GTC merupakan dua objek perjanjian yang berbeda.
Menurut pihak Perumda Pasar, berdasarkan isi dokumen perjanjian yang dimiliki dengan PT Toba Sakti Utama, kerja sama pengelolaan parkir memang telah berakhir sejak Maret 2022. Sementara itu, klausul kerja sama terkait pengelolaan fisik bangunan hingga saat ini masih dinyatakan berlaku.
Baca Juga:Rumah Warga Terbakar, Diduga Ada Kebocoran Gas Elpiji – VideoTransparansi Koperasi Karya Sentosa Karangsembung Dikeluhkan – Video
Perumda Pasar kembali menegaskan bahwa setelah berakhirnya masa kerja sama lahan parkir pada tahun 2022 lalu, hingga kini belum terdapat legalitas baru berupa perpanjangan atau kontrak perjanjian pengelolaan parkir yang disepakati kembali oleh kedua belah pihak.
Terkait persoalan tersebut, Perumda Pasar mengaku telah beberapa kali melakukan upaya komunikasi dengan pihak TSU. Bahkan, surat peringatan resmi kembali dilayangkan pada Jumat lalu untuk meminta kejelasan terkait pengelolaan lahan parkir, serta meminta pembukaan gerbang (gate) atau pintu akses masuk yang berada di kawasan tersebut.
Perumda Pasar juga memberikan klarifikasi bahwa retribusi perusahaan memiliki regulasi yang berbeda dengan pajak parkir. Retribusi komersial berasal dari ikatan kerja sama yang tertuang dalam perjanjian antara TSU dan Perumda Pasar, sedangkan pajak parkir disetorkan langsung oleh pengelola ke BPKPD sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan belum adanya legalitas formal yang baru, status pengelolaan lahan parkir di kawasan GTC kini masih menunggu titik temu serta kejelasan hasil komunikasi dan kesepakatan lanjutan antara Perumda Pasar dan pihak manajemen pengelola.