287 WNA Jadi Tersangka Markas Judi Online Hayam Wuruk, Deposit Tembus Rp 13,9 Triliun

Bareskrim Polri
Bareskrim Polri foto : @bareskrim
0 Komentar

145 Situs dan Deposit Rp 13,9 Triliun

Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit mencapai sekitar Rp 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman oleh PPATK dan OJK.

Barang Bukti: Uang Tunai Rp 8,7 Miliar hingga Ratusan Perangkat Elektronik

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang sangat banyak. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 8,7 miliar turut diamankan.

Selain uang tunai, polisi juga menyita 155 paspor milik para WNA, 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.

Baca Juga:Modus Baru Judi Berkedok Timezone di Jakarta, 69 Orang Jadi Tersangka, Koin Bisa Ditukar EmasKomdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Tapi Perputaran Uang Masih Tembus Rp286 Triliun

Polri: Kasus Tak Berhenti di Sini, TPPU Jadi Bidik

Wakabareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Polri berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang terlibat.

“Penyelidikan ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Nunung.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

0 Komentar