RADARCIREBON.TV – Tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, ditemukan dalam kondisi disekap dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi. Mereka diduga telah disekap selama tiga minggu oleh pihak perusahaan. Dua orang terduga pelaku berinisial AI (41) dan S (46) telah diamankan oleh polisi. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan menggerebek lokasi percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, pada Jumat (26/6/2026).
Korban Disekap, Kaki Diborgol dan Diikat Tali Baja
Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, mengungkapkan bahwa saat petugas mendatangi lokasi, mereka menemukan tiga korban dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Dua korban bernama Tegar Saputra (TS) dan Muhamad Rafli Jaelani (MRJ) ditemukan dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja. Sementara itu, korban lainnya, Adit Saputra (AS), ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan rantai besi.
“Saat berada di TKP benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” ujar Widodo kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Baca Juga:Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Akhirnya TerungkapTragedi di Beijing, Pilot Tewas usai Pesawat Menabrak Gedung Setinggi 528 Meter
Tuduhan Pencurian Jadi Motif Penyekapan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyekapan ini diduga berawal dari tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada ketiga korban. Perusahaan menuduh TS mencuri pelat cetak di tempatnya bekerja. TS yang tidak ingin dituduh sendiri kemudian menyeret dua rekannya, MRJ dan AS. Namun, bukannya menempuh jalur hukum yang resmi, pihak manajemen justru bertindak sendiri dengan menyekap ketiganya secara ilegal.
Tebusan Rp50 Juta, Korban Tetap Tidak Dilepas
Tak hanya menyekap, para pelaku juga diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga korban. Mereka meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang dengan iming-iming korban akan segera dibebaskan.
“Minta uang terhadap keluarga meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas,” ungkap Widodo.
Salah satu orang tua korban bahkan sudah mentransfer uang sebesar Rp50 juta. Namun, setelah uang diterima, korban tetap tidak dilepaskan dan masih disekap dalam kondisi kaki diborgol dan diikat tali baja. “Salah satu orang tua korban sudah memberikan uang 50 juta, namun korban tetap tidak dilepas melainkan masih disekap posisi kaki diborgol dan diikat tali baja,” kata Widodo.
