Raup Omzet Miliaran Rupiah per Bulan
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa Dissney Timezone memperoleh omzet Rp1,2 miliar per bulan, sementara Sky Timezone memperoleh omzet Rp900 juta per bulan. Dari dua lokasi tersebut, total omzet praktik perjudian diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar per bulan. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, tiga brankas, voucher permainan, dan 139 unit mesin perjudian.
Modus Operandi: Deposit, Voucher, Koin, Lalu Ditukar Emas
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Para pemain terlebih dahulu melakukan deposit secara tunai (cash) maupun transfer bank. Uang deposit tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkannya dengan koin untuk dapat mengoperasikan mesin-mesin perjudian. Setelah bermain, koin yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi hadiah berupa emas murni, uang tunai, maupun ditransfer kembali ke rekening pemain.
Jenis permainan yang tersedia pun beragam, baik yang dimainkan secara individu maupun bersama-sama. “Terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, kstu paman, hingga slot,” kata Rahim.
Baca Juga:Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Tapi Perputaran Uang Masih Tembus Rp286 TriliunSekali Coba, Sulit Berhenti: Bahaya Judi Online yang Diam-Diam Menghancurkan Masa Depan Generasi Muda
Warga Kira Warnet, Kaget Ternyata Tempat Judi
Keberhasilan modus ini juga karena kedua tempat tersebut berhasil mengelabui warga sekitar. Warga Kompleks Taman Surya, Kalideres, mengaku kaget Sky Timezone yang digerebek polisi ternyata merupakan tempat judi. Selama beroperasi kurang lebih empat bulan, warga mengira tempat itu merupakan warung internet (warnet) yang kerap beroperasi hingga larut malam. Jiman (36), seorang pengemudi ojek online yang kerap mangkal di dekat lokasi, mengaku sangat terkejut. “Biasanya emang kalau malam ramai, sampai tengah malam juga masih banyak orang. Tapi saya kira itu kayak warnet-warnet gitu,” ucapnya. Mayoritas pengunjung yang datang ke tempat tersebut adalah orang dewasa, bukan anak-anak, dan mereka bukan warga sekitar.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya juga berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian serupa yang mungkin muncul di kemudian hari.
