Pajak JHT Tuai Kritik Buruh, Kemenkeu Tegaskan 95 Persen Klaim Tidak Dikenai Pajak

ilustrasi buruh
ilustrasi buruh foto : pixabay
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kebijakan pengenaan pajak terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Sejumlah kelompok buruh menyampaikan penolakan terhadap aturan tersebut karena dinilai memberatkan pekerja, terutama mereka yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai dana JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari iuran selama masa kerja. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah mengevaluasi bahkan memberikan relaksasi terhadap pengenaan pajak atas pencairan JHT, khususnya bagi korban PHK dan pekerja berpenghasilan rendah.

Menanggapi kritik tersebut, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak dikenai pajak saat mencairkan JHT. Pemerintah menyebut sekitar 95 persen klaim JHT bebas pajak karena nilai pencairannya berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Baca Juga:Said Iqbal Desak Pajak JHT 0 Persen, Purbaya Berjanji Tinjau Ulang AturanPemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Masih Berlaku, Gubernur Ingatkan Belum Tentu Ada Lagi Tahun Depan

Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan pajak atas JHT bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut telah berlaku sejak lama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang kemudian diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Dalam ketentuan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen, sedangkan bagian di atas Rp50 juta dikenai tarif final 5 persen untuk kondisi tertentu.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai pengenaan pajak atas pencairan JHT berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja. Menurutnya, upah pekerja telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) saat diterima, sehingga manfaat JHT seharusnya tidak lagi dipotong pajak ketika dicairkan. Ia pun mengusulkan agar tarif pajak atas JHT menjadi 0 persen.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mempelajari berbagai masukan yang disampaikan kalangan buruh. Pemerintah berencana berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengkaji usulan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Perdebatan mengenai pajak JHT mencerminkan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum di bidang perpajakan dan perlindungan terhadap pekerja yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai masukan agar kebijakan yang diambil tetap memberikan rasa keadilan tanpa mengabaikan ketentuan fiskal yang berlaku.

0 Komentar