Said Iqbal Desak Pajak JHT 0 Persen, Purbaya Berjanji Tinjau Ulang Aturan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal foto : Youtube Setpres
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Polemik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, secara tegas mengusulkan penghapusan pajak tersebut. Menurutnya, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil bagi pekerja karena iuran JHT berasal dari upah yang sebelumnya sudah dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan.

“Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (28/6/2026). Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Said Iqbal: Pajak Berganda yang Merugikan Pekerja

Said Iqbal menilai aturan yang sudah ada sejak 2009 ini tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, terutama di tengah ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih membayangi berbagai sektor industri akibat perlambatan ekonomi global dan melemahnya daya beli masyarakat.

Baca Juga:Gojek Resmi Terapkan Biaya Pembatalan GoCar Rp3.000Gojek Resmi Terapkan Biaya Pembatalan GoCar Rp3.000

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu, ia memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri.

Purbaya: Akan Cek Ulang ke Dirjen Pajak

Menanggapi sorotan publik yang ramai di media sosial, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali aturan mengenai pengenaan PPh atas JHT yang dicairkan.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Aturan Lama, Bukan Kebijakan Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukanlah kebijakan baru. Aturan ini sudah lama diatur sejak 2009 dan 2010.

0 Komentar