- Influencer daerah: 52 persen
- Akun instansi pemerintah: 31 persen
- Media massa: 12 persen
- Tokoh publik dan politisi: 5 persen
Modus ini dinilai semakin mengganggu karena menyasar akun-akun yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi di masyarakat.
Kewenangan Komdigi dan Peran Platform Media Sosial
Meutya menjelaskan Komdigi memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap akun maupun konten yang terbukti melanggar ketentuan.
Namun, ketika komentar spam muncul pada akun resmi pemerintah atau media massa, Komdigi tidak dapat menghapus komentar tersebut secara langsung.
Baca Juga:Perceraian Tak Menghapus Tanggung Jawab Ayah, Nafkah Anak Tetap Wajib DipenuhiKomdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Tapi Perputaran Uang Masih Tembus Rp286 Triliun
Penghapusan Komentar Ada di Tangan Platform
Menurut Meutya, teknologi untuk mengelola dan menghapus komentar berada sepenuhnya di pihak platform media sosial.
Karena itu, dukungan perusahaan teknologi sangat dibutuhkan agar komentar spam promosi judi online dapat segera ditindak tanpa harus menunggu proses yang panjang.
Meta Andalkan AI dan Peninjauan Manusia
Dalam kesempatan yang sama, Director of Public Policy Southeast Asia Meta, Sarim Aziz, menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan tantangan lintas negara yang tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja.
Menurutnya, perusahaan teknologi, pemerintah, serta aparat penegak hukum perlu bekerja sama untuk menghambat aktivitas para pelaku yang terus mencari cara baru dalam menyebarkan promosi judi online.
Teknologi AI Diperkuat untuk Deteksi Judol
Sarim menjelaskan pelaku promosi judi online terus beradaptasi agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem keamanan platform.
Sebagai respons, Meta terus meningkatkan penegakan aturan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dipadukan dengan proses peninjauan oleh manusia.
Selain itu, informasi berupa sinyal maupun kata kunci yang diperoleh dari Komdigi akan dimanfaatkan untuk memperkuat sistem deteksi serta penindakan terhadap konten yang melanggar kebijakan platform.
