Selain itu, platform juga dipaksa untuk lebih transparan soal biaya. Mulai dari biaya admin, potongan komisi, sampai biaya layanan tambahan harus dibuka secara jelas ke pedagang, tidak boleh ada biaya tersembunyi.
5. Media Sosial Dilarang Keras Jadi Tempat Transaksi
Pemerintah kembali menegaskan batas suci antara media sosial dan tempat belanja. Media sosial dilarang keras merangkap fungsi sebagai e-commerce.
Pengguna tidak boleh melakukan transaksi atau pembayaran langsung di dalam aplikasi media sosial, kecuali platform tersebut sudah mengantongi izin dan menyediakan aplikasi terpisah khusus untuk belanja.
Baca Juga:Sandy Walsh Gabung Persib, Bung Ropan: John Herdman Paling Diuntungkan Jelang Piala AFF 2026Hampir Tersingkir! Argentina Taklukkan Tanjung Verde 3-2 Setelah 120 Menit
Kesimpulannya: Aturan baru ini dibuat untuk menciptakan iklim bisnis digital yang lebih adil, melindungi UMKM lokal dari gempuran barang impor, sekaligus menertibkan administrasi pajak di Indonesia.
Bagaimana menurutmu, apakah aturan ini bakal bikin belanja online makin nyaman?
