RADARCIREBON.TV- Kabar penting buat kamu yang suka belanja atau jualan online. Per 1 Juli 2026, jagat e-commerce di Indonesia resmi kedatangan dua aturan raksasa baru.
Pemerintah resmi mengetok palu regulasi yang mengatur soal pajak pedagang hingga cara main operasional platform raksasa seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop.
Aturan main ini tertuang dalam dua regulasi berbeda: PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur soal pajak, dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang fokus pada operasional platform.
Baca Juga:Sandy Walsh Gabung Persib, Bung Ropan: John Herdman Paling Diuntungkan Jelang Piala AFF 2026Hampir Tersingkir! Argentina Taklukkan Tanjung Verde 3-2 Setelah 120 Menit
Mau tahu apa saja poin penting yang bakal berubah? Yuk, simak perinciannya:
1. Jualan Online Kena Pajak PPh 0,5% (Kecuali Omzet di Bawah Rp500 Juta)
Mulai sekarang, jangan kaget kalau urusan pajak di marketplace makin ketat. Platform e-commerce kini wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari total omzet kotor pedagang lokal.
Tapi tenang, buat para pelaku UMKM kecil tidak perlu panik. Mengacu pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kalau omzet jualan kamu masih di bawah Rp500 juta dalam setahun, kamu bebas dari potongan pajak ini.
2. Pedagang Wajib Punya NIB, Gak Ada Izin Bisa Ditolak
Mau buka toko baru di e-commerce? Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kamu. Lewat aturan baru ini, e-commerce punya hak penuh untuk menolak pendaftaran toko yang tidak punya izin usaha.
Namun, pemerintah masih memberi sedikit kelonggaran. Toko baru tetap bisa jualan asal platform mencantumkan status “Dalam Proses Legalisasi” pada profil toko tersebut.
3. Algoritma Wajib “Pilih Kasih” ke Produk Lokal
Pemerintah ingin produk lokal jadi raja di rumah sendiri. Caranya? E-commerce diwajibkan menyetel algoritma pencarian, penempatan etalase, hingga program promosi agar lebih memprioritaskan produk dalam negeri.
Jadi, produk lokal bakal lebih gampang nampang di halaman depan aplikasi kamu.
Baca Juga:Tak Mau Lagi Jadi Runner-up, Timnas Indonesia Pasang Target Juara ASEAN Hyundai Cup 2026Resmi! Al Nassr Tunjuk Ange Postecoglou Jadi Pelatih Baru, Dikontrak Dua Tahun
Selain itu, pengawasan terhadap barang impor murah yang tidak punya dokumen resmi alias ilegal juga bakal diperketat.
4. Bye-bye Perang Harga dan Biaya Admin Gaib
Siapa yang suka kesal dengan perang harga yang bikin rusak pasaran? Aturan baru ini resmi melarang praktik perang harga yang tidak sehat di dalam aplikasi.
