Dugaan pungutan pengadaan seragam di SMP Negeri 7 Kota Cirebon menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Cirebon. Dewan mendorong Dinas Pendidikan menyusun petunjuk pelaksanaan teknis yang jelas agar seluruh satuan pendidikan memiliki pedoman dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Komisi III DPRD Kota Cirebon menegaskan setiap komponen pembiayaan di lingkungan sekolah harus memiliki dasar hukum yang jelas, usai ramainya dugaan pungutan seragam sekolah disejumlah SMP negeri di Kota Cirebon. Dewan menyoroti jika suatu komponen tidak diatur dalam ketentuan, maka tidak dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, termasuk pengadaan seragam.
Selain memperhatikan aspek hukum, Komisi III juga menilai kewajaran harga harus menjadi pertimbangan. Satuan pendidikan diminta memastikan harga seragam sesuai dengan harga pasar, meski Dinas Pendidikan Kota Cirebon mengklaim harga satuan pengadaan seragam yang diterapkan masih sebanding dengan harga umum di pasar.
Baca Juga:Prof. Rokhmin Dahuri “Pemerintah Harus Gercep Hadapi Kemarau Panjang 2026” – VideoProf. Rokhmin Dahuri Sapa Korcam & Kordes Di Wilayah Timur Cirebon – Video
Dewan juga menekankan pentingnya peran komite sekolah dalam membangun komunikasi dengan orang tua wali murid. Komite harus benar-benar mewakili seluruh wali murid agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan dapat dibahas secara terbuka dan transparan.
Terkait dugaan pungutan di SMP Negeri 7 Kota Cirebon dam sejumlah SMP negeri lain, Komisi III meminta Dinas Pendidikan memberikan perhatian serius serta menyusun petunjuk pelaksanaan teknis berdasarkan peraturan wali kota yang mengatur pengadaan seragam bagi peserta didik baru.
Sementara, Komisi III juga menilai penyeragaman jenis seragam seperti yang diatur dalam peraturan walikota yakni seragam OSIS, pramuka, olahraga, dan seragam khas sekolah sudah dinilai mencukupi. Dewan mengingatkan agar tidak ada penambahan jenis seragam lain yang berpotensi menambah beban ekonomi orang tua siswa.