RADARCIREBON.TV – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Vonis Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa.
Baca Juga:Momen Emosional Nadiem Makarim Bersama Sopir Ojol di PengadilanNadiem Makarim Ditemani Istri saat Jalani Operasi di Tengah Kasus Hukum
Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6), menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Selain pidana pokok tersebut, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar.
Kewajiban Membayar Uang Pengganti
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun sesuai amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Majelis hakim menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Hal yang Memberatkan
Beberapa keadaan yang dinilai memberatkan antara lain:
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana yang dilakukan dinilai berlangsung secara sistematis.
Hal yang Meringankan
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah:
- Terdakwa belum pernah menjalani pidana sebelumnya.
- Ada Dissenting Opinion dari Salah Satu Hakim
- Dalam perkara ini, tidak seluruh anggota majelis hakim memiliki pandangan yang sama.
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, dakwaan yang diajukan jaksa terhadap Nadiem Makarim tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.
