RADARCIREBON.TV – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah restoran mewah bergaya Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018–2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik menduga praktik korupsi dalam proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Selain menimbulkan kerugian finansial, dugaan penyimpangan itu juga disebut berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga memicu pemadaman di sejumlah wilayah.
Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan batu bara untuk kebutuhan PLTU.
Baca Juga:Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN di Dua Gudang, Ini PenjelasannyaDisaksikan Prabowo, Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Kasus Korupsi CPO
Penggeledahan berlangsung dengan penjagaan ketat. Sejumlah penyidik terlihat keluar masuk bangunan untuk menelusuri berbagai dokumen serta barang bukti lain yang diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Kehadiran aparat TNI di sekitar lokasi turut menarik perhatian masyarakat, mengingat proses penggeledahan dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Restoran yang menjadi lokasi penggeledahan juga memunculkan spekulasi baru setelah beredar informasi yang menyebut tempat tersebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait yang mengonfirmasi informasi tersebut.
Lokasi tersebut sebelumnya pernah menjadi sorotan publik pada Mei 2024. Saat itu, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ketika berada di restoran yang sama.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang disebut diduga mengikuti pergerakan Febrie. Salah satu yang kemudian diamankan diketahui merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa, sedangkan seorang lainnya dilaporkan berhasil melarikan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa dari telepon genggam Bripda Iqbal ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan profiling terhadap Jampidsus, disertai sejumlah data identitas lainnya.
