PP 24 Tahun 2026 Belum Berdampak Pada SDA Kabupaten Cirebon – Video

PP 24 Tahun 2026 Belum Berdampak Pada SDA Kabupaten Cirebon
0 Komentar

Pemerintah pusat baru-baru ini memberlakukan PP Nomor 24 Tahun 2026 untuk mengatur tata kelola sumber daya menjadi satu pintu melalui Danantara. Namun Pemkab menyatakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis belum memberikan dampak langsung bagi daerah.

Pemerintah pusat baru-baru ini memberlakukan PP Nomor 24 Tahun 2026 untuk mengatur tata kelola sumber daya menjadi satu pintu melalui Danantara. Namun Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis belum memberikan dampak langsung bagi daerah. Hal ini karena Kabupaten Cirebon bukan merupakan daerah penghasil tiga komoditas yang diatur dalam kebijakan, tersebut.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, menjelaskan, PP Nomor 24 Tahun 2026 hanya mengatur tata kelola ekspor batu bara, kelapa sawit atau C-P-O, serta ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut tidak terdapat di Kabupaten Cirebon sehingga belum memberikan pengaruh terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga:Jalan Rusak Di Desa Rawaurip Dikeluhkan Masyarakat – VideoPetani Garam Cirebon Keluhkan Sepinya Pembeli Saat Panen – Video

Meski demikian, Pemkab Cirebon menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, ketahanan energi, dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, S-D-A di dalam negeri.

Dadang berharap pemerintah pusat ke depan dapat memperluas perhatian terhadap komoditas daerah yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Menurutnya, Kabupaten Cirebon memiliki berbagai komoditas unggulan yang berpotensi mendukung program strategis nasional apabila diberikan ruang dalam kebijakan tersebut.

Terkait potensi monopoli akibat tata kelola satu pintu melalui Danantara atau BUMN ekspor, Dadang mengakui hal tersebut memungkinkan terjadi pada tiga komoditas yang diatur. Namun ia meyakini kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk kepentingan negara dan masyarakat, termasuk mendorong industri hilir di dalam negeri.

0 Komentar