Ia juga menegaskan bahwa Sarwendah akan berupaya maksimal agar hak asuh anak tetap berada di bawah pengasuhannya.
Ruben Onsu Tidak Hadir di Sidang Perdana
Sementara itu, dari pihak Ruben Onsu, sejumlah kuasa hukum telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mewakili kepentingan kliennya.
Kuasa hukum Ruben, William Rando Bayakta, menjelaskan bahwa Ruben tidak menghadiri sidang perdana karena memiliki kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.
Baca Juga:Nasib Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Ditentukan Usai Bertemu SarwendahRuben Onsu Laporkan Dugaan Pembatasan Akses Bertemu Anak dan Eksploitasi Anak ke KPAI
Menurutnya, ketidakhadiran Ruben tidak menjadi persoalan karena tidak ada kewajiban baginya untuk hadir langsung dalam sidang pertama tersebut.
Gugatan Diajukan Sejak Akhir Juni 2026
Persidangan ini bermula setelah Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
Sidang perdana kemudian dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 sebagai langkah awal penyelesaian perkara melalui jalur hukum.
Proses hukum tersebut juga membuat rencana pertemuan damai antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang sebelumnya dijadwalkan pada 11 Juli 2026 batal terlaksana.
Perjalanan Kasus Masih Berlanjut
Tahapan persidangan masih berada pada fase awal sehingga proses mediasi akan menjadi langkah berikutnya sebelum perkara berlanjut ke agenda persidangan selanjutnya.
Hasil dari proses mediasi nantinya akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama atau dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
