Kerugian Bukan Hanya Nyawa, Tapi Juga Negara
Dampak kecelakaan tidak hanya dirasakan korban dan keluarga. Data Jasa Raharja periode Januari-Juni 2026 mencatat santunan bagi 19 korban meninggal mencapai Rp 1,1 miliar, sedangkan santunan bagi 244 korban luka-luka mencapai Rp 3,73 miliar . Besarnya nilai ini menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas membawa beban ekonomi yang signifikan bagi negara.
Tokoh Masyarakat: Penegakan Hukum Perlu Didukung
Tokoh masyarakat Kabupaten Cirebon, ADV. Qorib, menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan Satlantas Polresta Cirebon perlu didukung selama dilaksanakan secara profesional, humanis, dan bebas pungli. Ia berharap sosialisasi keselamatan berlalu lintas lebih masif dilakukan di sekolah-sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, hingga kawasan industri agar budaya tertib berlalu lintas tumbuh sejak dini .
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI . Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Namun, ancaman terbesar bukanlah denda, melainkan risiko kehilangan nyawa .
Baca Juga:7 Ide Bekal Anak Sekolah yang Nggak Ngebosenin, Dijamin Dimakan Habis!Jangan Cuma Nasi Putih! Ini 7 Makanan Penstabil Gula Darah yang Wajib Ada di Dapur Anda
Setiap kali berkendara, masyarakat diingatkan untuk memastikan menggunakan helm SNI, membawa SIM dan STNK, melengkapi kendaraan sesuai standar, serta tidak memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur. Sebab, operasi lalu lintas bukan untuk memperbanyak tilang, tapi untuk mengurangi keluarga yang kehilangan orang tercinta .
