MUI Usul Zakat Diakui sebagai Pajak, Apa Bedanya Tax Deduction dan Tax Credit?

Daftar Tarif Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat
Zakat Fitrah. Source: pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Wacana integrasi zakat dan pajak kembali menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pembayaran zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), melainkan diakui langsung sebagai pengurang pajak yang harus dibayar (tax credit). Usulan tersebut disampaikan dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, skema yang berlaku saat ini masih membuat sebagian umat Islam merasakan beban ganda karena harus menunaikan zakat sekaligus membayar pajak. Oleh sebab itu, MUI mendorong pemerintah mengkaji perubahan regulasi agar zakat dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak secara langsung.

Apa Bedanya Tax Deduction dan Tax Credit?

Perbedaan dua istilah ini menjadi inti dari usulan MUI.

Baca Juga:Kontribusi Zakat ASN Didominasi Dinas Pendidikan – VideoDemo Kritik Tunjangan DPRD Hingga Satgas Pajak Di Kota Cirebon – Video

Dalam sistem yang berlaku saat ini, zakat yang dibayarkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Artinya, zakat hanya mengurangi dasar penghitungan pajak, bukan mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan.

Sementara itu, tax credit berarti nilai zakat langsung mengurangi jumlah pajak terutang. Skema ini dinilai lebih memberikan rasa keadilan karena zakat dianggap sebagai bagian dari kontribusi warga negara terhadap pembangunan sosial.

Alasan MUI Mengusulkan Perubahan

MUI menilai dana zakat yang dikelola Baznas maupun LAZ memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan negara, seperti membantu pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena memiliki tujuan yang sama dengan sebagian fungsi pajak, MUI berpendapat pembayaran zakat sudah semestinya dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan sebagian kewajiban perpajakan.

DPR Minta Kajian yang Matang

Usulan tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sejumlah anggota DPR menilai gagasan tersebut layak dikaji lebih lanjut, tetapi implementasinya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi masyarakat yang tidak memiliki kewajiban membayar zakat maupun kelompok wajib pajak lainnya.

Selain itu, diperlukan penyesuaian regulasi perpajakan, sistem administrasi, hingga mekanisme pelaporan agar integrasi zakat dan pajak dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

0 Komentar