61 Relawan Sosial Cirebon Dibidik Bersertifikat Kompetensi – Video

61 Relawan Sosial Cirebon Dibidik Bersertifikat Kompetensi
0 Komentar

Sebanyak 61 Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial (SDMKS) di Kabupaten Cirebon mengikuti pendampingan pendaftaran sertifikasi kompetensi. Mereka berasal dari unsur pekerja sosial masyarakat, karang taruna, dan pengurus lembaga kesejahteraan sosial.

Sebanyak 61 sumber daya manusia kesejahteraan sosial di Kabupaten Cirebon mengikuti pendampingan pendaftaran sertifikasi kompetensi. Pendampingan pendaftaran sertifikasi kompetensi ini dilakukan oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung bersama Dinas Sosial Kabupaten Cirebon.

Kegiatan tersebut menjadi tahap awal bagi para SDM kesejahteraan sosial sebelum mengikuti rangkaian assessment untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi e-Yansos milik Kementerian Sosial. Dalam pendampingan ini, peserta dibantu memahami tahapan pendaftaran sekaligus melengkapi berbagai persyaratan administrasi.

Baca Juga:Aldyan Belanja Masalah Melalui Reses Di Dapil 5 Kesambi – VideoManfaatkan Musibah Kebakaran, Dua Pencuri Gasak Uang Dan Emas – Video

Kepala Sub Pokja Sertifikasi BBPPKS Bandung, Dayat Sutisna, mengatakan sertifikasi kompetensi menjadi bagian penting dalam memastikan para pelaksana pelayanan sosial memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugasnya.

Kewajiban sertifikasi tersebut juga sejalan dengan Permensos Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa relawan sosial wajib memiliki sertifikat kompetensi. Dalam bidang kesejahteraan sosial, sertifikasi mencakup empat kelompok, yakni pekerja sosial profesional, penyuluh sosial, relawan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial.

Sertifikasi ini berlaku selama tiga tahun dan menjadi bukti pengakuan negara terhadap kompetensi yang dimiliki peserta. Dengan memiliki sertifikat kompetensi, para SDM kesejahteraan sosial juga memiliki pengakuan formal atas kemampuan yang selama ini mereka jalankan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Cirebon, Hendi Syahbudin, menyebut sebanyak 61 nama telah direkomendasikan untuk mengikuti proses pendaftaran sertifikasi. Peserta terlebih dahulu harus melengkapi sejumlah dokumen, seperti KTP, SK, pas foto serta rekomendasi dari Dinas Sosial.

Setelah tahap pendaftaran selesai, peserta akan mengikuti tahapan sertifikasi berikutnya. Pada sertifikasi awal, kompetensi peserta akan dinilai dari tiga aspek utama, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk mengetahui SDM kesejahteraan sosial benar-benar memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dinas Sosial Kabupaten Cirebon berharap proses sertifikasi ini dapat memperkuat profesionalitas PSM, karang taruna, dan pengurus LKS sehingga pelayanan kesejahteraan sosial di tingkat masyarakat semakin berkualitas dan terpercaya.

0 Komentar