Kewajiban Pengelolaan Limbah Batu Alam Masih Terkendala – Video

Kewajiban Pengelolaan Limbah Batu Alam Masih Terkendala
0 Komentar

Upaya pengrajin batu alam di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, untuk memenuhi kewajiban pengelolaan limbah masih menghadapi sejumlah kendala. Para pengrajin mengaku membutuhkan pendampingan teknis dari pemerintah dalam pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL.

Para pengrajin batu alam di wilayah Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, saat ini terus berupaya membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Pembangunan IPAL dilakukan sebagai bentuk kewajiban untuk mengatasi permasalahan limbah industri pengolahan batu alam.

Sebagian pengrajin mulai mengupayakan pembangunan IPAL secara komunal dengan sistem patungan antarpelaku usaha. Namun, dalam pelaksanaannya, para pengrajin mengaku masih menghadapi sejumlah kendala.

Baca Juga:Miniatur Indonesia Dalam HUT RI Di RW 15 Nuansa Majasem – VideoSaksi Korban Kasus GTC Minta Perlindungan Hukum – Video

Salah satunya tidak adanya pendampingan langsung dari pemerintah terkait. Mereka berharap adanya pendampingan teknis dari pemerintah terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup.

Mereka menilai, pendampingan sangatlah penting karena sebagian besar pengrajin masih awam mengenai sistem pengolahan limbah, mulai dari bentuk dan konstruksi bak penampungan, sistem sirkulasi air, hingga pengelolaan sisa limbah.

Sementara itu, terkait keluhan masyarakat mengenai limbah yang diduga mengalir ke saluran air dan lahan pertanian, para pengrajin menyampaikan permohonan maaf.

Mereka menegaskan saat ini tengah berupaya membenahi pengelolaan limbah agar dampak terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalisir.

Para pengrajin pun berharap pemerintah tidak hanya memberikan instruksi atau imbauan, namun juga hadir memberikan arahan dan pendampingan dalam mewujudkan pengelolaan limbah yang sesuai standar.

0 Komentar