“Justru, dalam masa transisi sekalipun harus ada pembagian fungsi yang jelas agar setiap keputusan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi secara objektif,” ucapnya.
DPRD pun meminta Pemkab Cirebon tidak terburu-buru mempertahankan skema tersebut.
Cakra berharap pemerintah daerah mengevaluasi kembali penunjukan Dangi dan mempertimbangkan pejabat lain yang memiliki kapasitas untuk mengisi posisi Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati.
“Jangan sampai karena statusnya Plt, kemudian persoalan tata kelola justru tidak diperhatikan. Fungsi direktur dan pengawas harus jelas,” ucapnya.
Baca Juga:Bupati Imron Disorot! Belum Dilantik Jadi Dewas, Dangi Sudah Disebut Bakal Jadi Plt DirutSeleksi Direksi PDAM Tirta Jati, Bupati Cirebon Tekankan Pengawasan Dan Peningkatan Pelayanan – Video
Ia menambahkan, pembenahan tata kelola diperlukan agar perusahaan daerah tersebut memiliki mekanisme pengawasan yang independen dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg sebelumnya menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan setelah masa jabatan Hendra Chandra Putra sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Jati berakhir.
Pemkab, kata Imron, perlu memastikan roda perusahaan daerah tetap berjalan. Imron menyebut Dangi sebelumnya telah ditetapkan sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati. Dari posisi tersebut, Dangi kemudian ditunjuk untuk mengisi jabatan Plt Dirut.
“Jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Jati yang selama ini dijabat Hendra sudah habis jadi kita sudah menunjuk Dewan Pengawas terpilih, yakni Dangi,” kata Imron, Selasa (1/9/2026).
Kini, keputusan tersebut menyisakan pertanyaan besar: ketika seorang pejabat duduk di kursi yang diawasi sekaligus memegang kursi yang mengawasi, lalu siapa yang memastikan pengawasan berjalan independen?
