Perkara dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon masih tergolong tinggi. Hingga Agustus 2026, Pengadilan Agama Sumber mencatat sedikitnya 153 permohonan izin menikah bagi anak yang belum berusia 19 tahun. Meski mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya sebanyak 178 perkara.
Perkara dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon masih tergolong tinggi. Hingga Agustus 2026, Pengadilan Agama Sumber mencatat sedikitnya 153 permohonan izin menikah bagi anak yang belum genap berusia 19 tahun. Angka tersebut turun dibanding tahun 2025 yang mencapai sekitar 178 perkara. Namun jumlah 153 perkara menunjukkan, dispensasi nikah merupakan permohonan orang tua kepada pengadilan untuk mendapatkan izin menikahkan anak yang belum mencapai batas usia 19 tahun. Tanpa adanya penetapan pengadilan, pernikahan di bawah umur tidak dapat dicatatkan dan pasangan tidak mendapatkan buku nikah.
Dalam prosesnya, orang tua menjelaskan alasan pernikahan serta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Dari perkara yang ditangani, mayoritas anak yang mengajukan dispensasi merupakan perempuan, jumlahnya bahkan disebut mencapai hampir 90 persen.
Baca Juga:Tower BTS Diprotes Pemilik Lahan & Bangunan Terdekat – VideoJalan Kutagara Menuju Pasar Jagasatru Memprihatinkan – Video
Persoalannya, pernikahan melalui dispensasi nikah dinilai memiliki kerawanan perceraian yang cukup tinggi. Ketidaksiapan secara psikologis maupun ekonomi disebut menjadi faktor. Bahkan kasus perceraian di Kabupaten Cirebon, sekitar lima persen perkara perceraiannya melalui pernikahan dispensasi.
Tingginya angka dispensasi nikah ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Cirebon. Sebab izin menikah di bawah umur bukan hanya persoalan memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menyangkut kesiapan mental, ekonomi, dan kemampuan pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga, agar pernikahan tidak berakhir dengan perceraian.