Dinas PUTR Kabupaten Cirebon menemukan persoalan serius terkait bangunan liar di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura. Lahan yang merupakan aset pemerintah terindikasi telah diperjualbelikan dan dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan usaha maupun hunian.
Persoalan bangunan liar di Desa Kanci sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut kini menyeret kasus dugaan jual beli aset. UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR Kabupaten Cirebon membenarkan adanya praktik jual beli tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Tanah yang seharusnya menjadi aset daerah justru berpindah penguasaan secara ilegal di masyarakat dan kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam upaya penertiban bangunan liar yang bertahun-tahun tak tersentuh dan kian menjamur.
Baca Juga:MPA Aktifkan Embung Cegah Karhutla Ciremai – VideoDPRD Dorong Tindak Lanjut Persoalan Daerah – Video
Dinas PUTR Kabupaten Cirebon melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan sebagai langkah awal sebelum penertiban dilakukan, bersama Pemerintah Kecamatan Astanajapura dan Satpol PP.
Upaya penertiban yang sudah mendapat dukungan dari UPTD PAPRJJ Wilayah VI ini sekaligus menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memanfaatkan tanah yang statusnya merupakan aset pemerintah daerah.
Sementara, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur untuk membeli atau menguasai lahan yang tidak jelas status kepemilikannya. Terlebih jika lahan yang diperjualbelikan merupakan aset pemerintah daerah, karena transaksi antar-masyarakat tidak serta-merta mengubah status tanah menjadi milik pribadi.
Penertiban yang akan dilakukan bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sekaligus mencegah aset pemerintah semakin banyak dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar yang jelas.