RADARCIREBON.TV – Drama panjang yang selama beberapa hari terakhir menyelimuti Kejaksaan Agung akhirnya mencapai titik balik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Sosok yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak penanganan perkara korupsi kelas kakap itu kini justru berhadapan dengan proses hukum yang menjerat dirinya sendiri.
Penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi babak baru yang mengguncang penegakan hukum nasional. Tidak hanya karena jabatan strategis yang pernah diembannya, tetapi juga karena perkara yang menjeratnya berkaitan dengan sejumlah kasus korupsi besar yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel, yang turut disertai sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie ArdiansyahBreakingnews! Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur Dari Kursi Jampidsus !
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Totok kemudian menjelaskan, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara.
Menurut Totok, sangkaan terhadap Febrie mencakup dugaan pelanggaran Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU yang kini telah diakomodasi dalam ketentuan KUHP baru.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang pada hari yang sama resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam kesempatan itu, Rudi menegaskan Kejaksaan Agung dan Polri sepakat memperkuat sinergi agar proses hukum terhadap tiga perkara besar tersebut berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
