Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Ardiansyah

Jaksa Agung ST Burhanudin
Jaksa Agung ST Burhanudin
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kejaksaan Agung bergerak cepat menutup kekosongan kepemimpinan di Korps Pidana Khusus setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan perkara-perkara besar tetap berjalan tanpa hambatan di tengah tingginya perhatian publik.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penugasan tersebut berlaku hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif yang akan memimpin bidang tindak pidana khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan respons cepat pimpinan Kejaksaan agar roda organisasi tidak mengalami kekosongan kepemimpinan, terutama di tengah penanganan berbagai perkara korupsi berskala besar.

Baca Juga:Breakingnews! Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur Dari Kursi Jampidsus !Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya, Tegaskan Seluruh Aset Dapat Dipertanggungjawabkan

“Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).

Penunjukan itu dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Dengan dasar tersebut, Rudi Margono langsung mengemban tanggung jawab memimpin Jampidsus sembari tetap menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Anang menegaskan, pergantian pucuk pimpinan bukan berarti mengubah arah penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga penanganan perkara tindak pidana khusus dipastikan tetap berlangsung sesuai prosedur dan tidak terpengaruh dinamika internal organisasi.

Menurutnya, keberlanjutan penanganan perkara menjadi prioritas agar tidak muncul keraguan publik terhadap komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Penunjukan Plt ini juga menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung ingin memastikan transisi kepemimpinan berlangsung cepat dan terkendali. Jabatan Jampidsus merupakan salah satu posisi paling strategis di institusi Adhyaksa karena membawahi penanganan berbagai perkara korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat.

Langkah cepat Jaksa Agung dilakukan hanya beberapa saat setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima secara resmi. Sebelumnya, Febrie memutuskan melepas jabatannya di tengah sorotan publik menyusul penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih terus berjalan.

0 Komentar