Terbongkar! Prabowo Sudah Tahu Dirinya Disadap Sejak 2025, Kapolri Langsung Lapor ke Istana

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya melalui laporan Kapolri. | Foto:disway
0 Komentar

Kasus tersebut terungkap setelah pelapor mengetahui adanya dugaan penyadapan dan penghapusan file hasil sadapan. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk. Selain tiga tersangka, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Atas dugaan perbuatannya, LSP, ASN, dan EH dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan transmisi informasi elektronik non-publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait tindakan mengubah, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara ilegal, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

0 Komentar