Terbongkar! Prabowo Sudah Tahu Dirinya Disadap Sejak 2025, Kapolri Langsung Lapor ke Istana

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya melalui laporan Kapolri. | Foto:disway
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap dirinya melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Informasi tersebut disampaikan setelah proses penanganan perkara berjalan di lingkungan Kepolisian.

Prasetyo menjelaskan, Kapolri kemudian melaporkan perkembangan kasus dugaan penyadapan tersebut secara langsung kepada Presiden. “Sebagaimana yang kemarin juga sudah disampaikan, jadi dari proses di Kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).

Ia mengatakan, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Prabowo memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Presiden juga telah memberikan arahan kepada Kapolri agar perkara tersebut ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Bareskrim Sita Belasan Perangkat Elektronik di Kasus Penyadapan Nomor Presiden PrabowoBareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Ilegal, Nomor Prabowo Diduga Disadap

“Sebagaimana biasanya sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum, Bapak Presiden tentu memberikan dukungan dan memberikan arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya,” jelasnya.

Penyadapan Terjadi Sejak 2025

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo dan kedua tersangka lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan sejak 2025. Ia menegaskan penyadapan tersebut tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

“Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Peristiwa ini terjadi pada periode 2025 hingga 2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026).

Ia mengatakan nomor-nomor yang disadap itu dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang berlaku. Penyadapan juga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Selanjutnya pada Oktober 2026, ketiga tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.

0 Komentar