Ini Dia Syarat Jadi Taksi Online, Peraturan Mentri Nomor 26 Tahun 2017 Memuat 11 Poin

Ini Dia Syarat Jadi Taksi Online, Peraturan Mentri Nomor 26 Tahun 2017 Memuat 11 Poin
0 Komentar

radarcirebon.tv – Peraturan Mentri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 diantaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan. Seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait dan pelaku usaha jasa transportasi baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi online. Hasilnya selain sudah dilakukan uji publik juga telah disosialisasikan ke berbagai kota dan dipublikasikan melalui media massa.

Dari informasi yang ada, peraturan menteri nomor 26 tahun 2017 tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 april 2017 lalu, namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.

Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 april 2017 yaitu diantaranya :

Baca Juga:Kekeringan,Hasil Panen Padi TurunIni Lho Kambing Paling Laris Manis

1. Penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus
2. Persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 cc
3. Persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan
4. Kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan

sementara untuk pengujian berkala atau KIR kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard, masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 april 2017 atau 1 juni 2017 lalu, sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak dan penggunaan nama pada STNK masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya. (Ndang Kurnia)

0 Komentar