Kejari Kab. Cirebon Musnahkan Barbuk Berkuatan Hukum Tetap

0 Komentar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cireban, memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika, minuman keras berbagai jenis, senjata tajam dan barang bukti lainnya. Kamis pagi, barang bukti berkekuatan hukum tetap atau telah diputuskan tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender hingga dipotong menggunakan gerinda.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertempat di halaman belakang, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cireban, Kamis pagi. Barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau yang diputuskan pengadilan berupa, narkotika jenis sabu – sabu 238,6753 gram dimusnahkan dengan cara di blender, narkotika jenis ganja 27,6027 gram dimusnahkan dengan cara di blender, obat – obatan sedian farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 51.040 butir dimusnahkan dengan cara di blender.

Sedangkan minuman keras jenis ciu sebanyak 22 botol dimusnahkan dengan cara dibuang isinya, senjata tajam berbagai jenis sebanyak 20 buah dimusnahkan dengan cara di potong dengan alat pemotong besi.

Baca Juga:BPD 8 Desa Kecamatan Gebang DilantikSidang Dakwaan Perkara Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah

Tidak hanya itu, berbagai macam pakaian dimusnahkan dengan cara di bakar, barang elektronik berupa alat komunikasi, hp sebanyak 20 buah dimusnahkan dengan cara di rusak dengan palu.

Selain untuk melaksanakan perintah pengadilan usai diputuskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmennya kejaksaan dalam mendukung penegak hukum lainnya untuk memberantas narkoba.

Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan dengan disaksikan oleh Forkopimda, Kabupaten Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon, Polresta Cirebon, Polres Kota Cirebon, Kepala Dinas Kesehatan dan tokoh agama serta organisasi kepemudaan.

Diharapkan, dengan pemusnahan ini, sinergi antar penegak hukum semakin kuat dalam memberantas peredaran narkoba.

0 Komentar