Satpol PP Sita 163 Ribu Batang Rokok Ilegal

0 Komentar

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, menyita ribuan batang rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, menyita lebih dari 8.000 bungkus, 163 ribu batang rokok ilegal dari hasil operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau. Ratusan batang rokok ilegal ini diperoleh dari sejumlah wilayah barat dan timur Kabupaten Cirebon.

Operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau yang sudah dilakukan dua kali di semester kedua ini, merupakan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai. Pasalnya, keberadaan rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak.

Baca Juga:Petani Pasuruan Pesimis Gelar Tanam Ke TigaPAMMI Cirebon Gelar Ajang Pencarian Bakat

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, operasi pemberantasan barang kena cukai ini, terlaksana atas kolaborasi dengan banyak pihak, diantaranya Bea Cukai, Kejaksaan, serta TNI-Polri.

Ratusan ribu batang rokok ilegal ini diperoleh dari para toko, yang kedapatan masih menjual rokok tanpa cukai kendati sering diperlihatkan dan disosialisasikan terkait larangan menjual rokok ilegal. Kerugian negara akibat rokok ilegal ini pun mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara, Satpol PP rencananya akan terus memasifkan operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau. Agar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon bisa ditekan

0 Komentar