Pemerintah Kabupaten Cirebon mematangkan rencana penertiban ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Plumbon. Sebelum penertiban dilaksanakan, Satpol PP melakukan pemetaan lokasi dan kajian teknis agar operasi berjalan aman tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas.
Pemerintah Kabupaten Cirebon mematangkan rencana penertiban ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Plumbon. Sebelum penertiban dilaksanakan, Satpol PP melakukan pemetaan lokasi dan kajian teknis agar operasi berjalan aman tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas.
Hasil pendataan awal Satpol PP Kabupaten Cirebon menunjukkan terdapat tiga ratus tujuh belas bangunan liar yang membentang sepanjang sekitar delapan kilometer, mulai dari wilayah Kenanga hingga Plumbon. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, menjelaskan sebagian besar bangunan bersifat semi permanen, bahkan sebagian telah menggunakan konstruksi beton dan berdiri di atas saluran drainase.
Baca Juga:Peringati Hari Konservasi Alam Nasional, Indocement Perkuat Pelestarian Habitat Satwa – VideoDPRD Kabupaten Cirebon Dorong Optimalisasi PAD – Video
Kondisi tersebut dinilai menghambat aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan Jalan Pangeran Antasari.
Sebelum penertiban, Satpol PP telah berkoordinasi dengan DPUTR, kepolisian, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan. Petugas juga melakukan pendataan lapangan, dokumentasi kondisi lokasi, serta menghitung kebutuhan personel dan alat berat.
Hasil pemetaan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Cirebon untuk menentukan waktu pelaksanaan penertiban, termasuk menentukan apakah pembongkaran dilakukan secara serentak atau bertahap.
Penertiban nantinya akan mengacu pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor Satu Tahun Dua Ribu Dua Belas tentang Standar Operasional Prosedur Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan tahapan surat teguran dan peringatan sebelum pembongkaran dilaksanakan. Hingga saat ini, Satpol PP belum menetapkan jadwal penertiban dan masih menunggu keputusan Bupati Cirebon setelah seluruh hasil pemetaan dan kajian teknis selesai dilakukan.