8 Laporan Sehari, Karhutla Diambang Batas Wajar

0 Komentar

Kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Kuningan dinilai melewati ambang batas kewajaran. Dalam sehari, laporan kebakaran lahan bisa mencapai 8 kejadian. Kepala BPBD dan Damkar serukan Forkopimda dan pemerintah di tingkat desa untuk siaga, melakukan pencegahan bersama dan melakukan tindakan hukum bagi mereka yang diduga melakukan pembakaran dengan sengaja.

Kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan dinilai melewati ambang batas kewajaran. Dalam sehari, laporan kebakaran lahan bisa mencapai 8 kejadian.

Kepala BPBD dan Kepala Upt Damkar merilis video ajakan Forkopimda dan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa, untuk siaga, melakukan pencegahan bersama dan melakukan tindakan hukum bagi mereka yang diduga melakukan pembakaran dengan sengaja.

Baca Juga:Percantik Kawasan Setu SedongPerbaikan Jalan Panggang Ambulu

Kerugian akibat kebakaran lahan ini terus meningkat setiap harinya. Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 1 Oktober 2023, kebakaran hutan dan lahan trlah menjangkau 212 titik.

Kondisi bulan berikutnya dinilai mengkhawatirkan, mengingat bulan Oktober diprediksi menjadi puncak kemarau. Bahkan prediksi lainnya menyebut, kemarau kali ini diperkirakan akan terasa hingga Januari tahun depan.

Hal senada diungkapkan Kepala Upt Damkar Kuningan Khadafi Mufti. Pihaknya berharap Forkopimda dan pemerintah desa segera bergerak melakukan upaya pencegahan, melalui sosialisasi, termasuk sosialisasi sanksi pidana bagi mereka yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, atau kelalaian yang berakibat fatal terjadinya kebakaran.

Dalam rilis Damkar, seringkali beberapa kejadian kebakaran lahan, diakibatkan dari pembakaran sampah, yang ditinggalkan begitu saja. Beredarnya video Kepala BPBD dan Damkar memberikan himbauan, menunjukan penting upaya penanganan bersama, yang harus segera dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, BPBD dan Damkar berharap penanganan dilakukan dengan pembentukan satgas yang mewakili berbagai elemen di tingkat kabupaten kecamatan dan desa, berupa melakukan patroli rutin dan tak segan melaporkan, jika ada pihak tak bertanggung jawab, yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja

0 Komentar