Buruh Di Kab. Tegal Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen

0 Komentar

Aksi unjuk rasa buruh terjadi di Kabupaten Tegal. Dimana para buruh yang terdiri dari berbagai organisasi menuntut kenaikan upah minimun kabupaten, kota atau UMK sebesar 15 persen.

Ratusan buruh menggeruduk kantor Disperinaker Kabupaten Tegal Rabu siang. Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Kabupaten Tegal sebesar 15 persen menjadi Rp 2.422.173, dari upah sebelumnya mencapai Rp 2.106.238.

Dengan membawa bendera dan spanduk penolakan, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tegal Bergerak ABTB dan Partai Buruh Kabupaten Tegal, juga menolak PP No 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca Juga:Unggas Blengong Hasil Perkawinan Silang Itik & EntokBawaslu Lakukan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Kenaikan sebanyak 15 persen dinilai sangat logis sesuai kebutuhan hidup layak atau KLH, dimana ada 64 kebutuhan yang harus dipenuhi. Para buruh merasa terbebani dengan upah minimum tahun lalu yang dinilai kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup di Kabupaten Tegal.

Setelah melakukan orasi cukup lama, akhirnya perwakilan buruh dipersilahkan masuk untuk melakukan audiensi dengan Kepala Disperinaker.

Dari hasil audiensi, Kepala Disperinaker Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro mengatakan, pemkab tegal belum menentukan UMK pasti Kabupaten Tegal tahun 2024. Namun, penetapan kenaikan sebanyak 15 persen dinilai tidak memungkinkan, karena kenaikan UMK tidak bisa lepas dari PP No 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Namun dirinya akan menerima aspirasi para buruh sebagai bahan pertimbangan.

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, para buruh mengancam akan melakukan aksi demo serupa di depan kantor Bupati Tegal dengan massa yang lebih banyak

0 Komentar