KPU Tetapkan Ketentuan Pemasangan APK

0 Komentar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi, terkait regulasi pemasangan APK dan aturan kampanye. Dalam kegiatan ini, KPU mengundang perwakilan partai politik peserta pemilu 2024, dan unsur Forkopimda.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi, dalam rangka sosialisasi tentang keputusan KPU, Nomor 647 tahun 2023, tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan.

Dalam kegiatan ini, KPU mengundang perwakilan partai politik peserta pemilu, unsur Forkopimda, dan stake holder terkait, di salah satu hotel di pusat Kota Kuningan.

Baca Juga:Truk Tabrak Motor Dan Terjun Ke ParitKuwu Megu Cilik Diduga Tersangkut Masalah Asusila

Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi menerangkan, ada 5 jenis kampanye yang telah diatur ketentuan lokasi tersebut. Mulai dari kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye atau APK, penyebaran bahan kampanye, dan kampanye rapat umum.

Regulasi ini bertujuan supaya pelaksanaan masa kampanye berlangsung tertib, serta memudahkan proses pengamanan.

Terkait regulasi pemasangan APK caleg maupun capres-cawapres, ditegaskannya, alat peraga kampanye hanya bisa dipasang sesuai jadwal tahapan pemilu 2024. Adapun masa kampanye yang ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Berakhirnya masa kampanye ini akan dilanjutkan dengan pelaksanaan masa tenang, antara tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 mendatang.

Pria yang akrab disapa Asfa ini menyebut, penentuan lokasi pelaksanaan kampanye, juga memperhatikan aturan dan ketetapan Pemerintah Daerah Kuningan. Diantaranya, pelaksanaan kampanye tidak boleh digelar di 6 ruas jalan, yaitu Jalan Siliwangi, Jalan Veteran, Jalan Jendral Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Aruji Kartawinata.

Kampanye juga dilarang dilakukan di area kantor pemerintah, serta aturan teknis lainnya. Rakor juga membahas terkait pengecualian penggunaan fasilitas milik pemerintah untuk pertemuan terbatas,  dengan syarat syarat tertentu.

Hal unik lainnya adalah kampanye dengan bentuk pertemuan terbatas, ternyata bisa dilakukan di lingkungan pendidikan tinggi. Dengan syarat tanpa memasang atribut, dan peserta yang diizinkan mengikuti, hanya warga kampus tersebut

0 Komentar