Pajak Hiburan Naik 50 Persen Di Kota Cirebon

0 Komentar

Pajak hiburan di Kota Cirebon, yang naik menjadi 50 persen mulai diberlakukan di Februari 2024. Pemkot meminta jika ada pengusaha hiburan maupun asosiasi yang keberatan, bisa mengajukan untuk dibahas dan ada formulasi insentif.

Di bulan Februari 2024, Pemerintah Daerah Kota Cirebon, telah menerapkan pajak hiburan yang naik menjadi 50 persen. Hal itu guna meningkatkan pendapat asli daerah di sektor pajak hiburan.

Kebaikan pajak tersebut mendapat respon dari sejumlah pengusaha hiburan di Kota Cirebon. Mereka mengaku keberatan dengan kenaikan pajak hiburan, karena usaha hiburan sementara ini belum ada geliat okupansi yang tinggi.

Baca Juga:Kesiapsiagaan Puskesmas Kalijaga PermaiPuncak Milad PUI Ke 106 Tahun

Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota siap membuka pengaduan dari pengusaha atau asosiasinya. Agar bisa dibahas bersama, dan bisa mencarikan solusi, seperti adanya stimulan bagi pengusaha dan hal lain yang dianggap tidak begitu memberatkan, pengusaha hiburan.

Dari retribusi pajak hiburan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menargetkan, bisa mendapatkan PAD sekitar 15 miliar rupiah di tahun 2024

0 Komentar