Sah, Masa Jabatan Kuwu 8 Tahun

0 Komentar

Setelah melakukan aksi di Jakarta bahkan hingga jilid ke empat, DPR RI akhirnya menerima usulan para kuwu terkait perpanjangan masa jabatan. Aspirasi para kuwu dan seluruh kepala desa se-Indonesia disetujui oleh DPR RI hingga Menteri Dalam Negeri.

Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Selasa kemarin. Hal itu lantaran para kepala desa kembali melakukan aksi jilid keempat yang digelar 6 Februari lalu.

Sembilan fraksi di DPR juga menyetujui keputusan untuk RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Menanggapi pengesahan itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cirebon, menyambut baik disetujuinya revisi undang-undang desa, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Baca Juga:Kapolsek Lemahabang Rutin Sosialisasi Ke SekolahBumdes Jaya Suta Buka Layanan Samsat Digital 

Ketua FKKC Kecamatan Gebang, Andi mengapresiasi atas putusan ini. Perjuangan para kuwu selama ini akhirnya sudah terjawab, dan tinggal menunggu pengesahan.  Sementara, dengan adanya putusan perpanjangan masa jabatan, FKKC pun berharap kuwu bekerja maksimal. Perpanjangan masa jabatan kuwu itu berkurang satu tahun dari keingan para kuwu yang ingin masa jabatan selama sembilan tahun lamanya

0 Komentar