Ketua Majelis Sidang Panel MK: Gugatan Masa Jabatan KPI Dalam Rangka Pembenahan Sistem Ketatanegaraan

Dari kiri: Mochamad Adhi Tiawarman SH (Advokat di Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners), Moh. Agung Wiyono
Dari kiri: Mochamad Adhi Tiawarman SH (Advokat di Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners), Moh. Agung Wiyono SH, MH (Advokat di Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners), Syaefurrochman A (Pemohon), M.Z. Al-Faqih SH, SS, M.Si (Advokat di Kantor M.Z. Al-Faqih & Partners), dan Ichsanty SH (Peneliti Hukum di Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners)
0 Komentar

Syaefurrochman selaku penggugat Undang-Undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 26/PUU-XII/2024 melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners telah menyampaikan perbaikan Permohonan Pengujian Undang-Undang Penyiaran kepada MK (07/03/2024). 

Dalam sidang di MK, Muhammad Zen Al-Faqih selaku kuasa Syaefurrochman menyampaikan beberapa hal terkait dengan perbaikan permohonan yang telah dilakukan. Perbaikan permohonan berdasarkan arahan yang telah diberikan hakim MK pada persidangan sebelumnya. 

“Dalam perbaikan, pemohon telah memperbaiki kedudukan hukum Pemohon (legal standing) bahwa Pemohon saat ini dalam kedudukannya sebagai anggota KPID Jawa Barat yang secara mutatis mutandis sebagai anggota KPI tidak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan Lembaga Negara Bantu/Komisi Negara lainnya yang memiliki constitutional importance seperti KPK, OJK, Komnas HAM, dan KPPU,” ujar M.Z 

Baca Juga:Bakmi Telur Bebek Sen Sen – VideoMediasi Kuwu Surakarta Dan Masyarakat Masih Buntu – Video

M.Z juga menambahkan, secara potensial Pemohon juga akan dirugikan karena Pemohon yang memiliki pengalaman sebagai anggota KPID Jawa Barat di masa depan pada saat mengikuti seleksi KPI Pusat dan apabila terpilih, tidak akan mendapatkan masa jabatan yang sama dengan Lembaga Negara Bantu/Komisi Negara lainnya yang memiliki constitutional importance seperti KPK, OJK, Komnas HAM, dan KPPU,” kata M.Z

Dalam persidangan, Ketua Majelis Sidang Panel MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengapresiasi permohonan yang ditandatangani Advokat M.Z. Al-Faqih, Advokat Moh. Agung Wiyono, Advokat Mochamad Adhi Tiawarman, dan Ichsanty peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners selaku kuasa Pemohon.

Daniel menilai permohonan yang diajukan bagus sekali karena KPI Pusat dan KPID juga ikut menikmati perpanjangan masa jabatan. Permohonan ini menurutnya dalam rangka pembenahan sistem ketatanegaraan.

“Ini justru Permohonan Bapak ini bagus sekali, ini. Sebab kalau ini disetujui justru KPI pusatnya juga ikut menikmati, daerah-daerah juga ikut kan? Ini seandainya, kan. Ya, jadi saya kira ini motivasi yang baik, ya, dalam rangka pembenahan sistem ketatanegeraan kita, “ ujar Daniel 

Permohonan yang telah diperbaiki menurut Daniel akan dibawa ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK.

0 Komentar