SE Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian THR Sudah Terbit – Video

SE Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian THR Sudah Terbit
0 Komentar

Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan THR keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan tujuh hari sebelum Lebaran.

Surat edaran tersebut telah diterima di setiap daerah, termasuk di Kota Cirebon. Menurut keterangan Sub Koordinator Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Disnaker Kota Cirebon, sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, perusahaan diwajibkan memberikan THR keagamaan bagi pekerja dan buruh tujuh hari sebelum Lebaran.

Di Kota Cirebon, terdapat sekitar 3.500 perusahaan. Untuk memastikan penerapan surat edaran tersebut, akan didirikan posko pengaduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Sertijab Danrem 063/SGJ – VideoDinas Kehutanan Jabar Tanam Mangrove di Mundupesisir – Video

Pada hari Lebaran, Dinas juga berencana melakukan monitoring ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR bagi para pekerja.

0 Komentar