Petugas gabungan dari Satpol-PP, TNI, Polri Kota Cirebon, pada Selasa sore, menggelar razia di salah satu gudang bengkel di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, yang terindikasi sebagai tempat penyimpanan minuman pabrikan.
Petugas gabungan dari Satpol-PP, TNI, Polri Kota Cirebon, pada Selasa sore, menggelar razia gudang bengkel yang terindikasi sebagai tempat penyimpanan miras di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Penggerebekan ini bermula saat petugas Satpol-PP berpakaian preman melakukan pemantauan terhadap gudang miras yang berkedok bengkel mobil. Setelah dipastikan bahwa bengkel tersebut merupakan gudang penyimpanan minuman keras.
Baca Juga:Perlu Mahkamah Etik, untuk atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara NegaraBawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Diseluruh Proses Pilkada – Video
Kegiatan razia ini merupakan penegakan Perda Kota Cirebon. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 407 dus berisi miras berbagai jenis yang tersimpan di dalam boks-boks truk yang dalam keadaan tidak jalan, serta sebuah mobil minibus.
Sementara itu, dari hasil razia, ratusan dus berisi miras berbagai jenis dibawa ke Kantor Satpol-PP Kabupaten Cirebon.