RADARCIREBON.TV – Kehadiran Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah pendidikannya menjadi sorotan publik. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Roy Suryo disebut menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah pendidikan Jokowi. Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut polemik dokumen pendidikan seorang mantan kepala negara yang sudah berlangsung cukup lama.
Dakwaan terhadap Roy Suryo
Jaksa kemudian menyusun dakwaan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum pidana. Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli
Kini, kesaksian langsung Jokowi di hadapan majelis hakim menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Pernyataan tersebut sejalan dengan rencana yang sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara. Rivai menjelaskan bahwa Jokowi berencana memperlihatkan dokumen pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi.
Baca Juga:Dendam Sejak April 2026, Tetangga Habisi Pemilik Rumah Mewah di IndramayuKarangan Bunga Penuhi Mabes Polri, Publik Desak Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Diusut Tuntas
Bahkan, Jokowi disebut akan meminta izin kepada majelis hakim agar dokumen ijazah tersebut dapat diperlihatkan kepada pengunjung persidangan dan awak media. “Pak Jokowi sendiri akan meminta izin hakim untuk menunjukkan ke publik ijazah SMA dan Sarjana miliknya yang saat ini dalam penguasaan Jaksa, termasuk membawa ijazah SD dan SMP miliknya,” kata Rivai melalui pesan singkat, Rabu (4/11/2026).
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara langsung mengenai dokumen pendidikan mantan Presiden Indonesia tersebut. Publik pun menantikan hasil persidangan ini, termasuk apakah Roy Suryo dan dr Tifa bakal ditetapkan sebagai tersangka. RADARCIREBON.TV akan terus memantau perkembangan sidang ini dan menyajikan informasi terbaru untuk Anda.
