Pemerintah Kabupaten Majalengka akan menaikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN pada tahun 2025. Hal ini disampaikan tepat pada momentum peringatan Hari Korpri dan HUT PGRI.
Momentum peringatan Hari Korpri dan HUT PGRI menjadi kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kabupaten Majalengka akan mengalami kenaikan sebesar 5 persen.
Baca Juga:Perlukah RUPSLB Bank BJB di Akhir Januari 2025?FKKC Segera Melaksanakan Musyawarah Besar – Video
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada tenaga kesehatan, di mana kenaikan TPP mereka akan mencapai 100 persen. Tak hanya itu, pada tahun 2025 mendatang, PPPK juga akan menerima kebijakan baru, yaitu penyesuaian TPP sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini akan terealisasi pada tahun depan dengan memperhitungkan APBD Majalengka. Total anggaran yang dibutuhkan untuk kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp21 miliar.
Dedi Supandi berharap, dengan kebijakan ini, kesejahteraan ASN dan PPPK dapat meningkat sehingga dapat mendorong kinerja yang lebih optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.