RADARCIREBON.TV- Orang Indonesia masih sering menggunakan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan, tetapi sejak tahun ini, hal itu tidak berlaku lagi.
Ini disebabkan oleh fakta bahwa pemerintah telah menyusun rencana untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Selama tahun 2024, berita tersebut menjadi sangat populer.
Dengan penerapan ini, penduduk Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan kartu identitas mereka atau menyerahkan fotokopi kartu identitas mereka untuk mengakses berbagai layanan.
Baca Juga:Hebat! Turun 11 Kg dengan Diet Mentimun, Rahasia Koki Jepang Terungkap!Musim Hujan, Pengering Payung di Stasiun Disediakan KAI Daop 3 Cirebon
Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, menyatakan bahwa integrasi data pemerintah sangat penting untuk mencapai tujuan yang menguntungkan masyarakat.
Dia mengatakan, “Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanan terintegrasi.”
Dengan digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diberikan kepada setiap kantor. Akibatnya, warga tidak perlu mengulangi proses yang sama berulang kali.
Sebagai contoh, warga negara Indonesia tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi KTP mereka saat mendaftar di rumah sakit atau saat mereka ingin mendapatkan bantuan pemerintah secara langsung. Penyedia layanan dapat mengidentifikasi warga dengan data pemerintah, seperti data biometrik.
Cahyono mengatakan, “Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata.”
Sistem ini mencegah replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan hanya perlu mengecek instansi yang sudah memiliki data. Dalam hal identitas, semua informasi tentang warga negara Indonesia dapat diakses di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Interoperabilitas bukanlah pertukaran. Misal Dukcapil akan hanya digunakan untuk tujuan kesehatan dan tidak akan mengandung formulir yang berbeda lagi. Dia menjelaskan bahwa data bukan untuk individu, tetapi untuk satu individu.
Baca Juga:Penampilan Badut Meriahkan Perayaan Natal Di KAI Daop 3 Cirebon Untuk Sapa Pelanggan Ini Dia! 5 Studio Film dengan Pendapatan Terbesar di Dunia
Pusat Data Nasional (PDN) dibangun oleh pemerintah pusat untuk menggabungkan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan. Meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik adalah tujuan.
Menurut Budi Arie Setiadi, menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap setelah PDN selesai dibangun tahun depan. Untuk saat ini, data disimpan di pusat data nasional sementara.
Meskipun demikian, Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik akan mendukung upaya integrasi. Peraturan ini mengatur tata kelola klasifikasi data. Menurut Budi, peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi.
Diharapkan PDN akan menjadi infrastruktur yang mendukung integrasi dan interoperabilitas sistem dan data pemerintah. Dengan demikian, kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan akan lebih baik lagi.