Terlibat Narkoba, 11 Orang Ditangkap – Video

Terlibat Narkoba, 11 Orang Ditangkap
0 Komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dan obat keras sepanjang bulan Februari hingga Maret 2025.Sebanyak sebelas orang pelaku dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kuningan diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo mengungkapkan, para pelaku berasal dari Kecamatan Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, hingga Cipicung.Barang bukti yang diamankan meliputi 30 butir ekstasi, sabu seberat 1,7 gram, 224 butir psikotropika, serta lebih dari 4.800 butir obat keras berbagai merek.Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel dengan bantuan GPS hingga transaksi langsung.Tersangka berasal dari beragam latar belakang, termasuk mahasiswa, pedagang, buruh, hingga residivis. Seorang mahasiswa berinisial M asal Cirebon ditangkap dengan 30 butir ekstasi, sedangkan A, seorang pedagang asal Garawangi, diamankan bersama barang bukti sabu.Jenis psikotropika yang disita antara lain alprazolam, clonazepam, dan diazepam. Sementara itu, obat keras yang diamankan mencakup trihexyphenidyl, tramadol, dan dextromethorphan.Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, hingga UU Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Upaya preventif dan represif akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

0 Komentar