Alat Bukti Cukup, Polisi Tetapkan Eks Perawat Sebagai Tersangka – Video

Alat Bukti Cukup, Polisi Tetapkan Eks Perawat Sebagai Tersangka
0 Komentar

Sungguh memprihatinkan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota menetapkan seorang mantan perawat di salah satu rumah sakit sebagai tersangka rudapaksa pasien disabilitas pada Sabtu siang ini.

Petugas telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua puluh empat saksi, termasuk beberapa orang yang diduga pernah menjadi korban pelecehan oleh pelaku. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura mengganti infus dan mengecek kesehatan pasien. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali saat korban dirawat di ruang isolasi tanpa penunggu pasien.

D-S, mantan perawat Rumah Sakit Pertamina Klayan berusia empat puluh satu tahun, kini harus berurusan dengan hukum setelah keluarga pasien disabilitas melaporkan perbuatan kejinya pada tanggal 5 Mei lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk hasil visum.

Baca Juga:Pemdes Sigong Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih – VideoPemdes Minta Kompensasi Keringanan Retribusi Sampah – Video

Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen jam kerja pelaku yang sinkron dengan waktu kejadian pada tanggal 23 hingga 25 Desember 2024.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan situasi di ruang isolasi tempat korban dirawat tanpa penunggu. Korban yang merupakan anak di bawah umur penyandang disabilitas mengalami trauma berat akibat peristiwa yang terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman kasus karena diduga korban dari kejahatan asusila pelaku lebih dari tiga orang. Bahkan, sebelum kasus ini mencuat, pelaku diketahui bermasalah di dua rumah sakit berbeda dengan aduan pelecehan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

0 Komentar