‎Komisi III DPRD Kab. Cirebon Ultimatum Developer Trusmiland – Video

Komisi III DPRD Kab. Cirebon Ultimatum Developer Trusmiland
0 Komentar

Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengultimatum pengembang Perumahan Trusmiland untuk menghentikan seluruh aktivitas proyek di kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, hingga sejumlah kewajiban lingkungan dipenuhi. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan, yang ditimbulkan dari aktivitas pengerukan di kawasan tersebut. ‎

Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengultimatum pengembang Perumahan Trusmiland untuk menghentikan seluruh aktivitas proyek di kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, hingga sejumlah kewajiban lingkungan dipenuhi. Dalam rapat bersama pihak pengembang, DPRD mengkritisi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan di lokasi tersebut. ‎

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Supriyadi, menyampaikan ada tiga poin utama yang wajib segera dilaksanakan pengembang. Diantaranya, reboisasi pada dua bukit yang terdampak, guna memulihkan kondisi lingkungan dan mencegah potensi banjir. ‎

Baca Juga:Sidang Pleno Lanjutan Muscablub di Bandung Tetapkan Ketua Baru – VideoSapi Kurban di Peternakan Mandiri Desa Matangaji Laris Manis – Video

Selanjutnya, normalisasi saluran irigasi bagi petani sekitar yang dinilai mendesak, terutama menjelang musim kemarau. Selain itu, normalisasi dua sungai besar yang terdampak pengerukan dan mengalami pendangkalan. ‎

DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan, sebelum seluruh kewajiban tersebut direalisasikan, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi proyek. DPRD juga meminta pengembang tidak sekadar menyampaikan rencana, namun segera melakukan langkah konkret di lapangan. ‎‎

Jika ultimatum ini tidak diindahkan, DPRD memastikan, akan mendorong langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk merekomendasikan penghentian permanen proyek hingga seluruh kewajiban dipenuhi.

0 Komentar