PMI Sakit Diduga Disekap di Arab Saudi, PDI Perjuangan Cirebon Turun Tangan Fasilitasi Pemulangan

PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon
Sekjen PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Mae Azhar Foto : radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Jeritan kemanusiaan datang dari tanah rantau. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon, Sandra Indriyani (31), kini terbaring sakit di Riyadh, Arab Saudi, dalam kondisi memprihatinkan. Lebih dari sekadar sakit, keluarga menduga ia menjadi korban penyekapan oleh pihak agency tempatnya bernaung.

Kasus ini membuka kembali luka lama: rapuhnya perlindungan bagi PMI yang berangkat melalui jalur non-prosedural. Berangkat pada Januari 2026 untuk bekerja sebagai pengurus lansia, Sandra awalnya ditempatkan di rumah majikan yang disebut-sebut berprofesi sebagai dokter. Namun baru satu setengah bulan bekerja, kondisinya menurun drastis. Ia dilarikan ke rumah sakit, diperiksa, dan dinyatakan tidak layak bekerja akibat kondisi kesehatan serius.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Sandra sebelumnya menjalani operasi sesar. Luka jahitannya diduga kembali terbuka, kemungkinan akibat beban kerja berat. Sejak saat itu, ia dipulangkan ke pihak agency di Riyadh.

Baca Juga:DPC PDI Perjuangan Kab.Cirebon Rayakan HUT Ke- 79 Megawati Soekarnoputri – VideoPDI-P Kab. Cirebon Gelar Pemutaran Film Soekarno & Imam Bukhori – Video

Alih-alih mendapatkan perlindungan, situasi justru semakin mencekam. Triyana Wisnu, suami korban yang tinggal di Desa Astana Gunung Jati, mengungkapkan bahwa sejak berada di agency, istrinya tidak lagi bisa dihubungi.

“Kami menduga ada penyekapan. Istri saya tidak memegang handphone, tidak bisa komunikasi. Paspor, visa, dan dokumen lainnya juga ditahan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Bagi keluarga, kondisi ini bukan sekadar darurat, ini adalah perlombaan dengan waktu. Sandra sakit, tanpa akses komunikasi, dan berada di negara asing tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban yang difasilitasi oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.

Namun, fakta yang terungkap memperumit situasi. Sandra diketahui berangkat tanpa melalui sistem resmi Sistem Informasi P2MI (Sisko P2MI). Artinya, ia tidak terdata secara legal sebagai PMI.

“Untuk sektor informal seperti pekerja rumah tangga di Timur Tengah saat ini masih dalam moratorium. Maka bisa dipastikan yang bersangkutan berangkat secara non-prosedural,” jelas Nopi.

Kondisi ini membuat ruang intervensi pemerintah daerah menjadi terbatas. Namun bukan berarti tidak ada harapan.

0 Komentar